
SUMENEP | koranmadura.com – Konsultan pengawas proyek PU Bina Marga, inisial IH (46), terlibat kasus proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk-Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan yang telah menyeret kontraktor Direktur CV Afiliasi inisial SA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan tersangka dan menahan inisial IH, Rabu (18/5). Pada Senin (9/5), Kejari menetapkan tersangka dan menahan inisial SA selama dua puluh hari ke depan.
”Ini merupakan hasil pengembangan kasus SA dalam pembangunan jalan,” kata Kajari Sumenep Bambang Sutrisno, Rabu (18/5).
IH (46) adalah konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PU Bina Marga Sumenep untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan yang dibiayai melalui dana APBD tingkat II tahun 2013 sebesar Rp 840 juta. Saat itu, warga Perumahan Kendari, Kecamatan Kota Sumenep, meminjam CV Sentrum Konsul Indo yang beralamatkan di Surabaya.
Pantauan Koran Madura, sebelum dilakukan penahanan IH diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan IH dilakukan di ruangan Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Pemeriksaan IH berlangsung sekitar satu jam. Penahanan dilakukan sekitar pukul 14.30.
Salah satu pertimbangan penetapan tersangka berupa keterangan saksi ahli, saksi ahli di bidang teknis, serta bukti surat. Sementara alasan penahanan IH karena takut melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mempersulit proses selanjutnya.
Saat ini, IH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep dengan status tahanan Kejari. ”Penahanan ini selama 20 hari, karena akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika belum tuntas, maka masa penahanan itu kami tambah menjadi 40 hari dan seterusnya,” jelasnya.
Bambang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara IH telah melanggar hukum dan terancam dijerat Pasal 2,3,9 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Ditanya soal kerugian negara, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. ”Kalau tidak ada kerugian negara, kami tidak berani bertindak. Tapi untuk sementara waktu masih belum bisa dipublikasi karena masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara audit internal tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Kalau internal kami bisa menghitung kenapa tidak. Tapi, kami sudah bersuratan kepada BPK, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” tegasnya.
Bambang berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya akan memeriksa petugas terkait yang berada di PU Bina Marga, namun waktu pemeriksaan belum diketahui.
Kuasa hukum IH, Imam Hidayat tidak banyak berkomentar terkait penahanan kliennya. ”Untuk sementara waktu kami no comment. Seandainya dari awal kami siap,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, penyidik menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. Salah satunya ketebalan jalan hotmix tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Sesuai juknis, ketebalan hotmix minimal 5 cm, namun setelah dilakukan kajian tidak sampai. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. (JUNAIDI/MK)