
SUMENEP | koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, mendapati rumah kos menjadi tempat mesum. Hal itu terungkap saat penegak perda melakukan sterilisasi penyakit masyarakat pada Senin (2/5) malam sekitar pukul 23.00.
Satpol PP menemukan SW (36) warga Desa Parteker Kecamatan Kota Pamekasan dengan IK (36) warga Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan dan TM (19) warga Kecamatan Batang-Batang dengan MIF (22) warga Kecamatan Ganding di sebuah rumah kos yang ada di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
Kepala Satpol PP Imam Fajar menjelaskan, pihaknya melakukan razia untuk mensterilkan sejumlah tempat kos yang diduga sering dijadikan pangkalan para pekerja seks komersial (PSK). ”Setelah kami lakukan razia, ternyat di rumah kos di Desa Babbalan menemukan dua pasangan mesum itu,” katanya.
Pada Selasa (3/5), penegak perda kembali melakukan penyisiran. Kali ini sasarannya tidak hanya di wilayah perkotaan, juga di daerah pinggiran. Pasukan Satpol PP dibagi menjadi dua regu yang sama-sama melakukan razia.
Salah satu yang menjadi sasaran sejumlah tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi di Kecamatan Batang-Batang dan Bluto. Sayangnya tidak membuah hasil. Bahkan saat berada di lokasi rumah kos dalam posisi terkunci.
Dikatakan, saat ini PSK diduga sengaja tidak mangkal untuk menghidari razia. Biasanya PSK datang ke rumah kos setelah mendapat pesanan. ”Meskipun gagal, kami terus berupaya kedepan. Kami telah menyiapkan banyak strategi untuk itu,” katanya.
Fajar mengatakan, operasi itu merupakan agenda rutin. Namun, dalam rangka menyambut datangnya Ramadan akan lebih diintensifkan. Semua tempat maksiat akan disterilkan.
Jaring Dua PNS
Meskipun regu yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumenep Imam Fajar nihil, namun regu yang dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP Sumenep berhasil mengamankan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak ada di kantor saat jam kerja.
Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh Saleh mengatakan, dua PNS yang terjaring merupakan salah satu guru dan PNS yang ditugaskan di UPT Pendidikan Giligenting. ”Keduanya terjaring di tempat yang berbeda, untuk guru terjaring saat berada di pertokoan emas Jalan Manikam, Kelurahan Bangselok, sedangkan pegawai UPT Pendidikan Giligenting di swalayan El Malik,” katanya.
Saleh menuturkan, para PNS itu didapati keluar saat jam kerja tanpa membawa surat tugas dari pimpinanya. Setelah diketahui, mereka langsung diberi surat teguran dan surat pernyataan, yang selanjutnya akan diserahkan ke masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Terpisah, Kepala Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, mengatakan, setiap PNS yang terjaring razia akan dijatuhkan sanksi, namun sanksi yang akan dikenakan sifatnya bertingkat.
Untuk sanksi awal akan diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan SKPD, agar diberi teguran. Tapi, kalau ternyata terjaring lebih dari tiga kali akan ada tindakan lebih tinggi baik dari Inspektorat amupun BKPP.
“Apa pun alasannya kalau keluar kantor saat jam kerja dianggap menyalahi aturan. Apalagi tidak membawa surat tugas dari pimpinannya,” pungkasnya. (JUNAIDI/MK)