SAMPANG | koranmadura.com – Meski belum mengantongi pengaduan dari buruh di Sampang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat mengawal dan mensejahterakan nasib para buruh untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami masih belum mendapat pengaduan dari para buruh yang ada di Sampang. Memang di Sampang masih belum ada kategori perusaan besar. Tapi bagi buruh yang bekerja untuk CV, pertokoan, harus tetap diperhatikan kesejahteraannya,” ucap anggota Komisi IV DPRD Sampang kepada Koran Madura, Rabu (22/6).
Menurutnya, bukan hanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya, melainkan juga para buruh kasar di luar lingkungan Pemkab Sampang.
“Masak hanya PNS saja yang mendapat tunjangan, para buruh swasta juga punya hak untuk mendapat tunjangan kesejahteraan. Makanya, kami minta Dinsosnaketrans mengawal para buruh Sampang jika ada yang mengadukan,” pintanya.
Sementara Kepala Dinsosnakertrans Sampang Malik Amrullah mengaku siap mengawal jika ada pengaduan dari pegawai atau pekerja terkait THR. Pihaknya mengaku akan memproses para buruh yang telah mengadukan kepada dinasnya. Namun sejauh ini masih belum mendapatkan pengaduan. “Kalau ada laporan kita akan proses. Kalau tidak ada berarti dianggap menerima semua,” katanya.
Malik mengatakan, di Kabupaten Sampang dalam beberapa tahun terakhir belum ada pengaduan terkait permasalahan THR yang dialami pekerja. Meski begitu, pengawasan akan tetap dilakukan oleh Dinsosnakertrans.
“Kalau di Sampang dari tahun-tahun kemarin belum ada laporan terkait THR. Namun semuanya itu tetap dikembalikan dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan,” paparnya. (MUHLIS/LUM)