JAKARTA | koranmadura.com – Perseteruan antara Fahri Hamzah dan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus bergulir. Dalam sidang pembacaan repbulik dari kubu Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/6), kedua kubu yang bertikai kembali saling serang dengan mengumbar aib.
Bahkan kubu Fahri mengungkit dosa-dosa para kader PKS yang tak mendapatkan sanksi tegas dari partai dakwah ini. “Penggugat menolak dan atau membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi jawaban para tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh penggugat,” ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di persidangan, Senin (6/6).
Seperti diberitakan, DPP PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri menerima surat pemecatannya pada 3 April lalu.
Mujahid menanggapi dalil-dalil para tergugat yang ditujukan kepada penggugat adalah cacat formil dan tidak berdasar atau beralasan hukum. Oleh karena itu, kata Mujahid, permohonan tergugat harusnya ditolak dan dikesampingkan.
Tak hanya itu, Mujahid menyerang ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi. Mantan Menteri Pertanian Suswono sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi.
Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang paripurna. “Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PKS., Zainuddin Paru me-nuding Fahri Hamzah melakukan kebohongan publik. Hal tersebut terkait materi gugatan yang dilakukan Fahri dan tim hukumnya atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS. “Setelah kita dengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat, saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya sendiri,” ujar Zainuddin.
Menurutnya, selama ini Fahri Hamzah menggugat secara personal orang-orang yang terlibat dalam pemecatan dirinya di PKS. Namun di dalam replik, Zainuddin menilai gugatannya berubah menjadi ditujukan untuk institusi PKS.
Dengan begitu, pihaknya yakin bahwa gugatan Fahri tidak akan diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab, dalam gugatan tersebut terdapat objek hukum yang berbeda.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik Fahri Hamzah, pada Senin 20 Juni 2016 mendatang. Setelah itu, majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut. Zainuddin yakin pihaknya akan memenangi perkara ini. “Insya Allah (yakin menang), karena objek gugatannya salah, maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat,” tuturnya. (GAM/ABD)