SUMENEP | koranmadura.com – Pembangunan kamat mandi, cuci, kakus (MCK) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sumenep, ditengarai tidak tepat sasaran. Banyak musala pribadi yang menerima bantuan.
Warga Pulau Gili Raja Sahrul Gunawan menjelaskan, sekitar tahun 2010 masjid yang ada di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, mendapatkan bantuan pembangunan MCK dari pemerintah daerah.
Dua tahun kemudian, pemerintah daerah kembali memberikan bantuan pembangunan MCK di salah satu musala yang lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari pembangunan sebelumnya. ”Yang mendapatkan bantuan itu adalah kakak-adik. Lokasinya hanya berbatasan jalan raya saja,” katanya.
Pada tahun 2015, pemerintah kembali memberikan bantuan yang sama. Namun, bantuan tersebut diberikan kepada salah satu musala yang nyata tidak ada orang yang mengaji. Mestinya, bantuan tersebut diberikan kepada musala lain dan lebih membutuhkan. ”Kami siap mengantarkan jika pihak dinas ingin meninjau ke lokasi. Banyak musala yang lebih memerlukan dibandingkan yang telah dibangun,” terangnya.
Realisasi bantuan tersebut telah keluar dari tujuan awal pemerintah. Tujuan pembangunan MCK untuk menjaga kebersihan lingkungan dari tradisi buang air sembarangan, meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terpenuhinya kebutuhan akan air bersih, dan meningkatan kualitas hidup masyarakat dengan tata kelola lingkungan yang baik.
”Kalau ini kan tidak, malah terkesan hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri. Kami curiga ini ada kongkalikong antara penerima dengan pihak Cikatarung. Buktinya itu diloloskan meskupun manfaatnya kepada masyarakat tidak ada,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cikatarung Sumenep Bambang Iriyanto mengatakan, setiap bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak mungkin salah sasaran. Sebab, sebelum memberikan bantuan, pihaknya masih melakukan survei lokasi.
Selain itu, pemberian bantuan berdasarkan usulan dari masyarakat. Diyakini saat mengusulkan bantuan tentunya masih ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, salah satunya masjid atau musala harus dinaungi yayasan. ”Jadi, di mana pun masjid dan musala yang mengajukan atas nama yayasan, pasti kami bantu. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal jarak,” katanya.
Mantan Kepala Disbudparpora itu mengatakan, awalnya bantuan MCK bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat. Sehingga, dengan adanya MCK masyarakat tidak lagi kebingungan. ”Biasanya ini dilatarbelakangi konflik karena terjadi persoalan. Suruh jangan iri dan dengki, sekarang ini bulan puasa,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)