PROBOLINGGO | koranmadura.com – Kebiasaan membuat petasan di bulan suci ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, mengantarkan SGT (40), harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Dusun Polay, Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tertangkap tangan menguasai, memiliki bahan peledak berupa bubuk mesiu bahan petasan tanpa ijin.
SGT ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota, saat membuat petasan di rumahnya. Dari tangan pelaku Polisi menyita 5 kilogram bubuk mesiu, satu bendel sumbu pemicu, seperangkat alat pembuat petasan, sebelas renteng sepanjang lima meter petasan yang sudah jadi, 22 petasan berbentuk kubus, dan 15 mercon berbentuk segitiga.
“Kami langsung mengamankan tersangka untuk diusut lebih lanjut. Modus operandi, pelaku tertangkap tangan menguasai, memiliki bahan peledak berupa bubuk mesiu bahan petasan tanpa ijin,”ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP.Trisno Nugroho, kepada wartawan, Minggu (19/6).
AKP. Trisno Nugroho mengatakan, jajaran Polres Probolinggo Kota makin gencar merazia petasan. Termasuk mengubek-ubek rumah pembuat bahan peledak itu. Hasilnya, polisi berhasil menyita ratusan petasan beragam ukuran dari rumah sang pembuat.
“Berbagai petasan dalam berbagai berukuran besar yang diperkirakan memiliki daya ledak cukup dahsyat berhasil diamankan. Selain mengamankan ribuan petasan siap edar, polisi juga meringkus pelaku,”tandasnya.
Kepada polisi SGT mengaku menekuni bisnis petasan ini hanya di bulan ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ia tak berkutik ketika polisi menyergapnya. Petasan yang merupakan tradisi masyarakat desa dalam menyambut lebaran Idul Fitri rupanya ditangkap sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya memasarkan petasan ketika ada pemesan. Biasanya petasan-petasan ini disamping dijual dalam bentuk satuan, juga dijual dalam bentuk ikatan panjang,”ucapnya.
Ia tampaknya akan menghadapi hukuman cukup berat karena disamping diketahui sebagai pembuat petasan, saat penangkapan berlangsung polisi juga menemukan alat membuat petasan dan bubuk mesiu.
Kegiatan perakitan mercon dalam jumlah besar sangat beresiko. Apalagi dilakukan di dalam rumah. Pembuatan petasan itu, melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak. Ancamannya cukup berat. Yakni pidana 15 tahun penjara. (M. HISBULLAH HUDA)