
SUMENEP | koranmadura.com – Polres Sumenep menggelar Operasi Camer 2016 dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri dengan sasaran beberapa kasus. Selama operasi, polres berhasil mengungkap lima kasus. Kasus yang berhasil diungkap, yaitu kasus dugaan tindak pidana perjudian, premanisme, minuman keras (miras), narkoba, dan kepemilikan bahan peledak (handak).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus perjudian, berupa uang tunai senilai Rp 1.341.000, empat buah HP, dua buah set kartu remi, tiga buah dompet, 19 lembar rekapan togel, dua buah buku rekapan, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah pulpen, dan satu buah spidol. Kasus ini hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
”Dalam kasus ini ada lima yang terungkan dengan jumlah tersangka empat orang. Semuanya berjenis kelamian laki-laki,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit dari kasus premanisme. Dalam kasus ini terdapat 17 tersangka dari jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 9 kasus.
Dari jumlah tersangka itu 3 orang masih dalam tahap proses penyelidikan, sedangkan 14 tersangka lain dilakukan pembinaan. ”Sementara jenis kelamin 17 tersangka, dua di antaranya perempuan,” katanya.
Sementara dari kasus miras, polisi berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka tiga orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 botol miras, di antaranya 10 botol arak, 2 botol anggur putih, dan 14 botol anggur merah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sementara dari dalam kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 81,58 gram, dengan jumlah kasus sebanyak 24 kasus narkoba, 32 tersangka.
Sedangkan dari kasus handak polisi berhasil menetapkan satu tersangka dengan barang bukti berupa 2,25 serbuk berwarna abu-abu (bubuk mesiu) yang diduga bahan peledak.
Serbuk Mesiu
Polres Sumenep mengamankan bahan peledak berupa serbuk mesiu dari Atmuni (45), warga Dusun Panggung, Desa Polo’loan, Kecamatan Gapura, Sabtu (15/6) sekitar pukul 21.00.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, Atmuni ditangkap saat meracik handak di rumahnya. Serbuk mesiu tersebut diduga akan digunakan sebagai petasan. ”Saat itu Atrmoni mengakui jika barang tersebut digunakan sebagai alat untuk membuat petasan,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram serbuk berwarna abu-abu yang diduga akan digunakan sebagai mercon, 0.25 kg serbuk berwarna hitam yang diduga sebagai bahan pembuat sumbu petasan, 3 buah selongsong petasan panjang 20 cm dengan diameter 5 cm, 1 buah bambu panjang 33 cm dengan diameter 4 cm berwarna kuning, dan 1 bendel kertas bekas majalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Atmuni mendapatakan baran berbahaya itu dari YT, warga Dewa Banjar Barat, Kecamatan Gapura. Saat ini Atmuni telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangka YT masih dalam penyelidikan. ”Barang bukti beserta tersangkanya sudah kami amankan di Mapolres guna sebagai bahan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah maraknya peredaran handak di Kabupaten Sumenep, utamanya menjelang Lebaran. ”Hadak ini sangat membahayakan dan mengancam keselamatan manusia. Makanya harus terus diwaspadai,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (JUNAIDI/MK)