SUMENEP | koranmadura.com – Dinas Peternakan (Disnak) Sumenep, memastikan bantuan hibah yang bersumberkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016 untuk kelompok tani (poktan) tidak akan terserap. Semua poktan di kabupaten ujung timur Pulau Madura tidak memenuhi syarat sebagian penerima bantuan.
Kepala Disnak Sumenep Arif Rusydi mengatakan, poktan penerima bantuan yang bersumber dari DBHCHT tahun ini harus berbadan hukum. Itu pun badan hukum yang sudah berumur tiga tahun. Sementara di Sumenep rata-rata badan hukum poktan masih berumur satu tahun. ”Kan pemberlakukan badan hukum baru tahun 2015. Jadi, secara otomatis baru bisa mendapatkan bantuan pada tahun 2018,” katanya.
Selain itu, poktan calon penerima harus aktif dari semua kegiatan di masyarakat. Meskipun poktan sudah berbadan hukum, namun tidak aktif, juga tidak bisa menjadi calon penerima bantuan. ”Kalau cuma ada papan namanya, tapi tidak aktif ya juga tidak bisa,” jelasnya.
Dikatakan, tahun ini Disnak mendapatkan anggaran dari dana DBHCHT sebesar Rp2,5 miliar. Sementara jumlah poktan berkisar sebanyak 3 ribu poktan.
Realisasi batuan itu direncanakan untuk pengadaan bantuan sapi dan sejumlah bantuan pembangunan fisik untuk kepentingan umum, seperti kelanjutan pembangunan Pasar Ternak Terpadu di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto. ”Jadi, yang tidak bisa terserap itu hanya bantuan yang dicairkan melalui poktan. Sementara bantuan untuk yang tidak melalui poktan tetap jalan,” tegasnya.
Ditegaskan, anggaran yang tidak terserap akan dikebambalikan ke kas daerah (kasda). ”Ya pasti kami kembalikan ke kasda secara utuh. Kami tidak mungkin merealisasikan, karena secara administrasi sudah tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta Disnak untuk memaksimalkan pengawasan terhadap program yang lain. Sehingga, realisasi program sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah.
Legislator dua periode itu mengatakan, sejauh ini terdapat sebagian progam yang belum bisa memberikan nyata manfaat kepada masyarakat, namun setiap tahun anggaran dari pemerintah terus berjalan. Salah satunya pembanguan Pasar Pasar Ternak Terpadu di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto.
Hingga saat ini pasar ternak yang didesain modern itu belum juga difungsikan. Padahal, pembangunannya sudah berlangsung sejak 2014. ”Pembangunan itu dilakukan pada tahun 2014, mestinya saat ini sudah difungsikan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)