JAKARTA | koranmadura.com – Dugaan intervesi Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dalam kasus korupsi dana hibah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti sempat mencuat ke ruang publik.
Dugaan ini muncul setelah La Nyalla memenangkan tiga kali praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hebatnya lagi, semua proses peradilan itu dilalui saat La Nyalla sedang di Singapura.
Namun Ketua MA Hatta Ali menjamin bahwa dirinya tidak akan mengintervensi sedikit pun proses hukum La Nyalla di pengadilan. Meskipun diakuinya, La Nyalla adalah keponakannya.
“Hubungan La Nyalla, bukan hanya hubungan kekerabatan, tapi justru keponakan saya langsung, anak dari kakak perempuan saya,” kata Hatta Ali dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/6).
Saat ini proses hukum La Nyalla masih ditingkat penyidikan dan ditangani oleh kejaksaan. Proses hukum belum sampai dilimpahkan ke pengadilan. “Masalah pidana, saya sebagai hakim dan pimpinan badan peradilan tertinggi, sangat aib mencampuri urusan perkaranya, karena semua ini urusan pidana pertanggung jawaban masing-masing, tidak pertanggung jawab kolektif secara kolektif,” ujar Hatta .
Karena itu, dia kembali menegaskan, tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut. “Apa yang didakwakan, harus dipertanggungjawabkan secara pribadi di mata hukum, sesuai saluran hukumnya,” urainya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim pada 2011 sampai 2014.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangkan gugatan praperadilan. Kala itu dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Lebih lanjut, Hatta mengatakan telah memberhentikan Ketua Pengadilan Negeri, Tembilahan Riau, Y Erstanto Windiolelono terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan. Selain itu, MA juga mencopot Wakil Ketua PN Tembilahan Riau, M Indarto.
Ketua MA Hatta Ali menegaskan setiap penegak hukum tidak diperbolehkan meminta tunjangan ataupun uang ke perusahaan. “Permintaan THR itu sudah lazim di Indragiri Hilir. M Indarto sempat mengingatkan atasannya untuk menyudahi kebiasaan itu tetapi diabaikan. Sehingga, kita pecat dia,” kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Selain itu, lanjut Hatta, pihak MA sudah melarang untuk para penyelenggara hukum menerima hadiah dalam bentuk apa pun. Saat bulan puasa ini rawan pemberian parcel Lebaran. Karena itu, sejak 2010 tidak diperbolehkan meminta serta menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
“Menerima parcel bahkan meminta sudah diumumkan sejak 2010 dan dikuatkan lagi pada 2013. Atas hal itu, maka MA mencopot dan menskorsing Erstanto dan Indarto,” pungkasnya. (GAM/ABD/ANT)