
SAMPANG | koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang kembali menertibkan puluhan baliho dari wilayah Kecamatan Torjun hingga wilayah Jalan Raya Taddan. Sebab, puluhan alat peraga tersebut tidak mempunyai izin.
Kasi Ops Satpol PP Sampang Moh Sadik mengatakan, penyitaan reklame, baliho dan spanduk, karena sudah habis masa izinnya yakni hingga hari Lebaran. Menurutnya, sasaran razia pengamanan reklame, baliho dan spanduk meliputi daerah Kecamatan Torjun, Barisan, Monumen, Taddan dan wilayah Polsek Kota Sampang.
“Kami turunkan karena sudah habis masa kontraknya yaitu sampai hari Lebaran ketujuh kemarin, makanya kami turunkan dan kami bawa ke kantor. Dan razia ini kami lakukan di Torjun, sepanjang JA Suprapto termasuk barisan, Monumen, Polsek Kota hingga Taddan,” terangnya usai razia kepada awak media, Kamis (14/7).
Izin pemasangan hanya berlaku selama seminggu, sehingga melibihi batas waktu kontrak maka keberadaan reklame, baliho dan spanduk akan diturunkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pelanggaran pemasangn reklame dan sejenisnya.
“Untuk saat ini lebih dari 10 lembar dan juga beberapa spanduk kami amankan. Tidak hanya itu, manakala ditemukan dalam kondisi rusak, kami juga turunkan untuk menjaga keamanan pengguna jalan umum dan fasilitas umum,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku telah memberikan peringatan melalui Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang sebelum melakukan penindakan. (MUHLIS/LUM)