BANGKALAN | koranmadura.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh KH. Imam Buchory (Ra Imam) kepada RKH. Fuad Amin Imron (Ra Fuad) terus bergulir dan menggelinding secara perlahan. Kini nasib Ra Imam berada di ujung tanduk karena proses persidangan akan diagendakan pembacaan tuntutan.
Menurut keterangan dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Soeharto, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ra Imam kepada pamannya, Ra Fuad, sudah hendak memasuki final. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan, 18 Juli 2016.
“Kasus yang kita tangani saat ini adalah kejadian saat tahun 2013 yang silam yang dilakukan oleh Ra Imam dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bangkalan. Korban merasa tidak terima akhirnya dilaporkan,” ujarnya, Senin (11/7).
Dia mengaku kasus yang ditanganinya sempat mengalami kesulitan saat berusaha mendatangkan korban pada sidang pembacaan perkara sebelumnya. Hakim meminta agar Ra Fuad datang dalam persidangan. Namun, berdasarkan beberapa faktor akhirnya kasus pencemaran itu dibacakan dalam persidangan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan Senin mendatang, pihaknya sudah menyiapkan segala kebutuhan dalam sidang. Sempat mengalami ketertundaan lantaran berbenturan dengan bulan puasa.
Soeharto mengatakan proses sidang Ra Imam masih butuh 2 tahapan menuju putusan. Yaitu pledoi yang agendanya merupakan tanggapan tuntutan pembelaan dari pengacara terdakwa. Selain itu, replik yang isinya jawaban penggugat.
Ra Imam disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan. “Makanya nanti tanggal 18 Juli ini sidangnya akan dilanjut, ” terangnya.
Untuk diketahui, masalah hukum yang menjerat Ra Imam merupakan kasus yang terjadi pada Februari 2013 lalu. Saat itu, Ra Imam dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Fuad Amin saat Forum Peduli Masyarakat Bangkalan melakukan demontrasi di depan kantor DPRD Bangkalan.
Dalam unjuk rasa itu, Imam melakukan orasi yang dalam orasinya diduga menuduh Fuad sering melakukan teror, merampas uang rakyat, dan merampas uang pedagang kaki lima. Selain itu, dalam unjuk rasa itu banyak poster yang berisi tuduhan kepada Fuad Amin.
“Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tentang tuduhan itu. Dengan tuduhan itu, Fuad Amin jadi malu dan tertekan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dalam sidang perdana kasus itu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016). (YUSRON/RAH)