PAMEKASAN | koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, pernah menghitung kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pamekasan pada 2018 mendatang mencapai Rp 50 miliar. Namun, setelah dilakukan ulang, kebutuhannya diperkirakan Rp 40 miliar, atau turun sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pamekasan, M Hamzah. Menurutnya, angka kebutuhan sebesar Rp 50 miliar itu merupakan perhitungan secara umum. Acuan yang digunakan KPU adalah pilkada 2013. Namun, jumlah yang diusulkan kala itu ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, karena nilainya terlalu besar.

Setelah terdapat beberapa perubahan Peraturan KPU Pusat terkait kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seluruh KPU di daerah, pihaknya kembali merevisi kebutuhannya, yang hingga saat ini belum ditentukan nilai kebutuhan pastinya, sebab dalam pembahasan di internal KPU.
“Penentuan jumlah anggaran pilkada belum final. Sekarang kami KPU mencoba merancang kebutuhan anggaran lebih detail atau item demi item. Yang jelas, kami usahakan turun dari Rp 50 miliar,” kata Hamzah.
Dia menjelaskan alasan Pemkab setempat menolak jumlah anggaran yang diusulkan, karena dana cadangan yang sudah disiapkan hanya Rp 21 miliar. Namun pada pembahasan sementara, KPU belum bisa memampatkan kebutuhan anggarannya hingga Rp 21 miliar seperti yang diminta pemkab. Alasannya, jumlah penurunannya tidak banyak, hanya sekitar Rp 10 miliar.
Hamzah masih berharap, pemkab bersedia menyediakan anggaran lebih dari Rp 21 miliar, agar ditemukan kesepakatan jumlah anggaran antar kedua pihak. Pihak KPU juga bersedia menekan nilai anggaran dari Rp 40 miliar itu.
“Tidak menutup kemungkinan anggaran Rp 21 miliar itu bisa naik. Walau anggaran itu ditetapkan di perbup (peraturan bupati), tapi Bapak Bupati dan sekda pernah menyatakan pada kami, tidak harus mematok dengan anggaran segitu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Madura, Taufikurrahman mengatakan pemkab dipastikan tidak mampu memenuhi anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 50 miliar, karena dengan dana cadangan pemerintah hanya Rp 21 miliar.
Jika kebutuhan KPU dipaksakan untuk dipenuhi, maka bisa berdampak pada dana reguler pada APBD 2018 nanti, karena kekurangannya bakal dibebankan pada dana tersebut. Bila memilih itu, konsekuensi yang harus diterima Pamekasan, anggarannya akan mengambil kegiatan belanja langsung di APBD 2018.
“Kalau terpaksa anggaran Rp 50 miliar harus dipenuhi, jalan keluarnya dengan memakai dana reguler APBD 2018. Tapi, kami berharap anggarannya nanti tidak sebesar itu karena harga barang bersifat dinamis. Apalagi perhitungan kebutuhan yang dilakukan KPU, diperkirakan berdasarkan acuan APBN yang standar harganya bisa jauh berbeda,” kata Taufik, kala itu. (ALI SYAHRONI/RAH)