BANGKALAN | koranmadura.com – Kasus penyelewengan bantuan politik (banpol) 2012 yang melibatkan Ketua DPC Demokrat Bangkalan, H Ismael Hasan, dan Bendahara DPC Demokrat Bangkalan, H Rizky, sudah diputuskan pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa divonis kurungan 3 tahun dan 2,5 tahun penjara karena terbukti merugikan negara.
Berdasarkan hasil audit BPKP, DPC Partai Demokrat Bangkalan telah menyelewengkan dana banpol pada 2012 sebesar Rp 80.752.944,72. Ismail Hasan dan Riski diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 77.238.572,72.

Selain vonis 3 tahun, H Ismail Hasan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa membayar ditambah kurungan 2 bulan. Dirinya juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 77.238.572,72. Sama halnya dengan Ketua Demokrat, H Rizki selaku Bendahara juga didenda uang Rp 50 juta. Apabila tidak membayar maka akan ditambah kurungan 2 bulan.
Putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa H Ismail Hasan dengan 5 tahun penjara. Sementara untuk H Riski, JPU menuntut 4 tahun penjara. Terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding selama tujuh hari.
Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Ansorul Huda menyatakan banding untuk kliennya yang bernama H Ismail Hasan.
Sedangkan untuk kliennya H Riski masih pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan JPU, Suharto. Pria yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bangkalan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya.
“Kami turut prihatin atas putusan yang dijatuhkan kepada Ketua DPC Demokrat dan Bendahara. Semoga beliau tabah menjalaninya dan menjadi pelajaran bagi para pengurus partai ke depan,” kata Abd Rahman Tohir, Anggota Komisi D DPRD Bangkalan sekaligus kader Demokrat.
Tak lupa dirinya menyampaikan kasus yang menimpa keduanya bisa menjadikan pelajaran bagi calon ketua partai dan partai lain agar berhati-hati dalam menjalankan tugas kepartaian. Amanat partai harus benar-benar dijaga. (RIDWAN/RAH)