JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan menolak amandemen UUD RI 1945 jika tidak memperkuat kewenangan lembaga perwakilan daerah tersebut.
Ketua Kelompok DPD di MPR RI John Pieris mengatakan seluruh anggota DPD RI yang berjumlah 132 orang itu sudah sepakat mendukung penguatan DPD RI. “Sebanyak 57 anggota DPD RI sudah tanda tangan, sisanya pada Jumat (16/9) akan tanda tangan. Jadi, tanpa melakukan penguatan atau kewenangan DPD RI, DPD RI sepakat menolak amandemen UUD NRI 1945,” kata John Pieris dalam keterangannya pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (15/9).
Sementara anggota DPD RI Intsiawati Ayus menegaskan DPD memminta amandemen kelima UUD NRI 1945 jika tujuannya demi penguatan lembaga ini sehingga sesuai amanah reformasi. “Amandemen itu harga mati,” tegasnya
Menurutnya, seluruh anggota DPD sepakat mengumpulkan tanda tangan untuk mendukung amandemen itu. “Yang hadir dalam rapat itu sudah ada terkumpul 57 tanda tangan dari anggota DPD, nantinya akan terus dikumpulkan sampai 131 orang,” kata Ayus.
Sewaktu ditanya apa bisa memenuhi jumlah pengusul sebanyak 231 dengan didukung 100 orang anggota DPR lagi, mengingat mengumpulkan 100 orang itu sangat sulit, dijawab Bambang Sudono, pihaknya tidak bisa menjelaskan sekarang kiatnya. “Ada tapi rahasilah,” kata anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sadono.
Amandemen itu bisa dilakukan berdasarkan hasil Badan Pengkajian MPR, Kelompok DPD di MPR yang salah satunya penataan kewenangan DPD . “Peningkatkan kewenangan DPD harus dimaknai sebagai tuntutan yang dinamis dalam membangun mekanisme check and balances dalam lembaga parlemen dan memperkuat representasi daerah dalam tataran politik nasional,” imbuhnya.