PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 24 anggota DPRD Pamekasan, mendukung rencana tim kuasa hukum Universitas Trunojoyo Madura, untuk melakukan yudicial review aturan syarakat pembentukan povinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu berbentuk surat kuasa pada tim kuasa hukum Universitas Trunojoyo Madura, yang berjumlah 4 orang, untuk melakukan uji materi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: 24 Anggota DPRD Pamekasan Dukung Yudicial Review Syarat Pembentukan Provinsi). Siapa sajakah mereka? Berikut naman-namanya:
Dari Fraksi PAN-Sejahtera berjumlah lima orang, yaitu Suryono (politisi PKS dari Dapil 1), Zainal Abidin (PAN dari Dapil 4), Abdul Haq (PAN dari Dapil 1), Harun Suyitno (PKS dari Dapil 5), Hosnan Ahmadi (PAN dari Dapil 5).
Dari Fraksi Merah-Putih berjumlah empat orang, yaitu Taufikkurahman (Gerindra Dapil 1), Agus Sukarmadi (PDIP dari Dapil 5), Moh Karimullah (Gerindra dari Dapil 5), dan Rida’i (Gerindra dari Dapil 4).
Dari Fraksi PPP Berjumlah empat orang, yaitu Ahmadi (PPP dari Dapil 4), Anwar Samsidi (PPP dari Dapil 2), Andi Suparto (PPP dari Dapil 3), dan Fathorrahman (PPP dari Dapil 2).
Dari Fraksi Nasional Demokrat berjumlah tiga orang, yaitu Wardatus Sarifah (Nasdem dari Dapil 1), Moh Hadari (Nasdem dari Dapil 5), dan Apik (Nasdem dari Dapil 2).

Dari Fraksi Demokrat berjumlah dua orang, yaitu Ismail (Demokrat dari Dapil 1) dan Nur Fadilah (Demokrat dari Dapil). Dari Frkasi Golkar juga berjumlah dua orang, yaitu Ach Tatang (Golkar dari Dapil 2) dan H. Fadli(Golkar dari Dapil 3).
Dari Fraksi PBB berjumlah dua orang, yaitu Iskandar Zulkarnaen (PBB dari Dapil 3) dan Sulhan (PBB dari Dapil 4). Dari Fraksi PKB juga orang, yaitu Faruk Ali (PKB dari Dapil 3) dan Moh Syaiful (PKB dari Dapil). (ALI SYAHRONI)