SUMENEP, koranmadura.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil membekuk pelaku dan penadah tindak pidana pencurian hewan (curwan), Sabtu (17 September 2016).
Dua pelaku tersebut, yakni Syafiudin (42) warga desa Nyabakan Timur, dan Sahna warga Dea Juruan Laok, Kecamatan Batang-Batang. Dua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian sapi milik Kepala Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Ahmad.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, dua pelaku itu ditangkap dalam waktu yang berbeda. Syafiudin ditangkap pada Jum’at (16 September 2016) sekitar pukul 23.30 WIB, sedangkan Sahna baru bisa diamnakan pada Sabtu (17 September 2016) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres. Sapi yang dicuri adalah sapi betina,” katanya, Sabtu (17 September 2016).
Dikatakan, awalnya Syafiudin melakukan tindak pidana pencurian sapi. Diketahui sapi betina itu diketahui milik Kades Lombang Ahmad. Setelah ditelusuri, sapi tersebut sudah dijual ke Sahna dengan harga Rp 400 ribu.
Setelah itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan cara mendatangi rumah Sahna, pada Jum’at sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, saat itu, Sahna belum ada di rumahnya. Sehingga petugas terus memburu Sahana, hingga pagi hari polisi berhasil mengamankan Sahna saat berada di rumahnya.
“Saat itu sapi hasil curiannya disimpan di rumah Sahna. Dengan begitu bisa memudahkan aparat saat melakukan pengembangan perkara itu. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Reskrim,” tegasnya. (Junaidi/MK).
