BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Nopi, 22 tahun, Warga Desa Bato Kaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, terungkap. Satu dari dua pelaku menyerahkan diri setelah dibujuk oleh aparat Kepolisian Sektor Konang dibantu toko masyarakat setempat.
“Yang menyerahkan diri CYD, 19 tahun. Yang buron HS masih dalam pencarian,” kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Sabtu, 17 September 2016.
CYD dan HS merupakan warga Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop. CYD menyerahkan diri pada Jumat petang 16 September 2016. Sebuah bedas yang digunakan menganiaya Nopi juga diserahkan tersangka kepada polisi sebagai barang bukti. Menurut Bidarudin, CYD nekat menghabisi Nopi karena kesal. Korban kerap menggoda istri tersangka.
Karena tak kuat menahan amarah dan dendam itulah, CYD kemudian mengajak HS untuk menghabisi Nopi. Keduanya pun menyusun rencana: menyerang korban saat tertidur pulas. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku memutus aliran listrik ke rumah korban. Saat rumah gelap gulita, CYD dan HS masuk ke dalam dan dengan brutal membacok Nopi yang terlelap.
Keributan di kamar Nopi membuat seiisi rumah terbangun. Para pelaku kemudian kabur karena keluarga korban mengejar mereka. Namun pelaku berhasil lolos setelah berlari ke kegelapan malam. (Baca: Pembunuh Sadis Gemparkan Konang
Terpisah, Kepala Polsek Konang, Ajun Komisaris Sudaryanto menambahkan karena pelaku telah merencanakan pembunuhan itu, maka polisi menjerat tersangka CYD dengan pasal 340 subsider pasal 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana kurungan minimal 20 tahun penjara. “Untuk tersangka HS sudah kami masukkan DPO,” ungkap dia. ALMUSTAFA
