PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan bersama Polri, TNI, Dishutbun dan Dishukominfo, Kabupaten Pamekasan di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Senin (26 September 2016) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan truk muatan tembakau Jawa dengan berat kurang lebih 1 ton asal Kabupaten Bojonogoro dengan tujuan desa Plakpak, Kecamatan Pagentenan.
Baca: Tim Gabungan Cegah Tembakau Luar Masuk Pamekasan
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan truk muatan tembakau itu sudah diserahkan ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang sudah dilakukan penyelidikan di Polres,” kata Yusuf Wibiseno, Selasa (27 September 2016).
Operasi gabungan tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 tentng Pengawasan, Pengendalian, dan Keaslian Tembakau di Madura.
“Kasus ini masuk pada tindakan pidana ringan,” ungkap Yusuf. (RIDWAN/RAH).
