PAMEKASAN, koranmadura.com – Jelang perayaan hari jadi Pamekasan ke 486, muncul banner berbau iklan rokok di area monumen Arek Lancor Pamekasan yang jadi kasawan terlarang untuk iklan apa pun.
Pantaun koranmadura.com, hampir di sekeliling jalan yang mengitari monumen Pamekasan itu terpasang banner milik perushaan rokok ternama, yang mirip dengan merek rokok yang diproduksinya.
Kasi Penyelidkan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) terkait izin pemasangan banner tersebut.
Namun, dijelasakannya, dalam rapat persiapan perayaan hari jadi Pamekasan, banner yang bertuliskan “MLD Spot” bukan iklan rokok. Melainkan nama yayasan yang dibuat oleh PT Djarum.
“Tapi memang kami menemukan umbul-umbul yang murni iklan rokok. Makanya, kami minta hari ini segera diturunkan, atau nanti kami yang menurukan paksa,” kata Yusuf.
Catatan koranmadura.com, Kabupaten Pamekasan telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan produk turunannya termasuk pengaturan reklame rokok.
Dengan ketentuan, lokasi yang tidak boleh terpasang iklan berbau rokok itu di Jl Protokol, depan tempat peribadatan dan depan lembaga pendidikan. (ALI SYAHRONI/RAH)
