PAMEKASAN, koranmadura.com – Banner milik perusahaan rokok yang sudah tiga hari terpasang di area taman Arek Lancor, Pamekasan, hingga Selasa (25 Oktober2016) pagi, rupanya belum mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Moh Amin, mengatakan perizinan banner dan umbul-umbul yang terpasang di pinggir jalan itu masih dalam proses.
“Kalau izinnya masih dalam proses di kami (KPPT). Tapi di (Arek Lancor) itu banner yayasan dari perusahan rokok, bukan iklan rokok. Kalau ada yang iklan rokok, tidak akan kami berikan izin,” kata Amin.
Baca: Banner Berbau Iklan Rokok Dipasang di Kawasan Terlarang
Lanjutnya, dalam memberikan izin pemasangan banner, umbul-umbul dan media promosi lainnya tertetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan produk turunannya termasuk pengaturan reklame rokok.
“Secara prinsip kami tetap sesuai aturan yang ada. Kalau ada yang tidak sesuai aturan nanti kami rekom untuk diturunkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penyelidkan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan pihaknya menemukan ada ada umbul-umbur yang murni iklan rokok.
“Makanya, kami minta hari ini segera diturunkan, atau nanti kami yang menurukan paksa,” kata Yusuf. (ALI SYAHRONI)
