• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Pamanggi

OPD

Koran Madura by Koran Madura
20/10/2016
in Pamanggi
Arcandra

Miqdad Husein

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintahan daerah seluruh Indonesia, termasuk  empat kabupaten di Madura sedang mengeliat diwarnai riak-riak beragam. Ini terjadi sebagai dampak pembenahan  organisasi perangkat daerah pelaksanaan amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tanpa kecuali  tahun ini  harus tuntas bahkan sudah tercermin dalam penyusunan APBD tahun 2017.

Untuk mempermudah agar “kewajiban” pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016  terealisir sesuai batas waktu yaitu tahun ini, Kementrian Dalam Negeri membuat berbagai contoh Rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk juga contoh naskah akademiknya. Pemerintah daerah praktis hanya perlu memetakan berdasar data-data riil kualifikasi perangkat daerah yang akan dibentuk apakah masuk katagori A, B, C atau bisa jadi hanya sekedar menjadi bagian dan atau seksi dari sebuah perangkat daerah.

Penataan organisasi dan jabatan (restructuring dan rightsizing) yang antara lain bertujuan agar semua  jelas kontribusinya terhadap pencapaian target kinerja organisasi sebenarnya merupakan langkah strategis “luar biasa” dari pemerintah. Melalui penataan ini berbagai hal menyangkut persoalan pemerintah daerah klasik diharapkan dapat segera dibenahi. Misalnya, tak boleh lagi sebuah organisasi perangkat daerah terlalu gemuk; tak sesuai lingkup kerja dan kebutuhannya. Jangan lagi orang yang mengurus jumlahnya  lebih banyak dari yang diurus.

Keberadaan organisasi perangkat daerah yang selama ini diatur PP nomor 41 tahun 2007 yang hanya menegaskan jumlah perangkat daerah berdasarkan katagori  daerah besar , sedang dan kecil cenderung “dimanfaatkan” untuk membentuk perangkat daerah dalam jumlah maksimal.  Seringkali dinas-dinas dan badan  yang sebenarnya tak memiliki urgensi  dipaksakan dibentuk. Lebih parah lagi kadang pegawai yang mengisi berbagai dinas maupun badan melebihi kebutuhan yang seharusnya.

BacaJuga :

Suara Purnawirawan

Ironi Kuota Impor

Gaya Hidup Lebaran

Masih Soal Gibran

Dampak langsung yang sudah terbukti menggejala adalah anatomi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) jauh dari ideal. Kadang APBD  lebih banyak untuk membiayai gaji pegawai ketimbang memenuhi kebutuhan pembangunan dan hal riil yang menjadi harapan masyarakat. Akibatnya, karena anatomi APBD kurang sehat  kemajuan pembangunan daerah bergerak sangat lamban. Misalnya, pembangunan dan pembenahan infrastruktur berjalan “merangkak” karena  selalu dihadapkan kesulitan dan keterbatasan anggaran.

Melalui pembenahan organisasi perangkat daerah keseluruhan struktur dan pengisian kebutuhan pegawai diupayakan proporsional.  Semua kelembagaan benar-benar efektif, efisien dalam melaksanakan tugasnya; personel memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensinya.

PP Nomor 18 tahun 2016 yang merupakan amanah Undang-undang Pemerintahan Daerah memang merupakan rangkaian keseluruhan pembenahan pemerintah daerah.  Ada juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah undang-undang yang bertujuan menata kepegawaian di neger ini agar tak lagi bergerak dalam tarik menarik kepentingan politik atau menjadi korban politisasi birokrasi.

Masih terkait pembenahan pemerintahan daerah   Undang-undang Pilkada diatur sangat ketat, antara lain di dalamnya sangat jelas dan tegas  birokrasi pemerintahan daerah harus steril dari kepentingan politik.  Pemilihan kepala daerah dan wakilnya tak boleh mempengaruhi keseluruhan sistem birokrasi kepegawaian baik menyangkut kinerja maupun jabatan dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah memang seharusnya  “hanya” diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa  populernya terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, efisien, efektif, produktif, berdaya saing sehingga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat .

Miqdad Husein
Miqdad Husein
Next Post
Kakek Usia 85 Tahun Pecahkan Rekor Lari Maraton

Kakek Usia 85 Tahun Pecahkan Rekor Lari Maraton

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi