PAMEKASAN, koranmadura.com – Menghadapi kegiatan legislasi tahun 2017 mendatang, Pemkab Pamekasan (eksekutif) telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.
Empat Raperda itu terdiri dari Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Jatim umum syariah, pengelolaan barang milik daerah, perubahan Peraturan Daerah (Perda) izin gangguan, dan perubahan Perda pajak dan retribusi daerah.
Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini, menjelaskan keempat usulan raperda itu murni usulan baru, tidak termasuk Raperda yang masuk Prolegda 2016 ini, tapi belum selesai dibahas, sehingga bakal kembali masuk Prolegda 2017.
“Usulan Raperda baru itu sudah kami serahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan pada hari Senin lalu (31 Oktober 2016, red),” kata Nur Aini, Kamis 3 November 2016.
Lanjutnya, setelah diserahkan biasanya DPRD meminta presentasi terkait usulan baru tersebut. Mulai alasan rancangan aturan itu diusulkan untuk dibuat regulasi maupun perlunya perubahan perda tersebut.
“Jadi, tidak langsung semua usulan itu langsung masuk ks Prolegda, nanti kami diminta presentasi dulu alasan usulan-usulan tersebut,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
