SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep kembali menggelar rapat pleno struktur organisasi perangkat daerah (SOPD), Sabtu 5 November 2016. Hasilnya, tak ada perubahan sejengkal jari pun dari hasil keputusan pansus semula.
Rapat pleno harus dilakukan ulang karena hasil putusan pansus SOPD yang beberapa waktu lalu sudah disampaikan kepada eksekutif untuk diteruskan kepada Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi, ternyata dikembalikan oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Sebab, pada saat pengambilan keputusan sebelumnya, menurut Bupati, eksekutif tak dilibatkan. Sehingga pleno ulang harus dilakukan kembali. Toh, meskipun hasil putusan tak ada perubahan.
Setelah dipleno ulang, hasilnya tak berubah. Sebanyak 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diajukan eksekutif tetap menjadi harapan utopis. Sebab “keputusan” Pansus pada rapat pleno kali ini tetap sepanggang seperapian dengan keputusan sebelumnya; jumlah SKPD dipangkas menjadi 26.
“Pleno ulang hanya menyampaikan hasil keputusan Pansus kepada kepada eksekutif. Tadi Sekda juga sudah menerima hasil keputusan Pansus. Jadi tak sejengkal jari pun ada yang berubah dari keputusan Pansus,” ujar Ketua Pansus SO DPRD Sumenep, Darul Hasyim.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, hasil keputusan Pansus SOPD ini akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur melalui eksekutif. Hasil keputusan Pansus tersebut akan dievaluasi di Biro Hukum dan Organisasi. Menurut Darul, jika keputusan yang diambil pihaknya tak sesuai dengan asas perumpunan, hasilnya pasti berubah.
“Tapi kalau sesuai, fungsi fasilitasi (Pemprov) hanya akan menetapkan keputusan Pansus dan mengembalikannya kepada daerah untuk digelar sidang paripurna sebagai tahap paling akhir dari proses politik ini,” pungkas pria asal Kepulauan Masalembu ini. (FATHOL ALIF/RAH)
