SUMENEP, koranmadura.com – Proses mediasi kasus dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Badan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Selasa 15 November 2016, gagal dilakukan. Mediasi perdana itu dijadwalkan dipimpin Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep, Mahfud Efendi.
Mediasi yang dilakukan di lantai dua kantor BPN Sumenep diajukan oleh ahli waris Yusuf dengan termohon H Asrarudin (mantan Kepala Desa Bilis-bilis) selaku termohon yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah. Saat ini merupakan sidang mediasi yang digelar pertamakali.
Baca: Kasus Penyerobotan Tanah Ternyata Pernah Dilaporkan
Berdasarkan surat yang dilayangka BPN Sumenep kepada pemohom dan termohon, mereka diminta kedatangannya untuk mengikuti proses mediasi pada Pukul 10.00 WIB. Namun, hingga sekitar Pukul 10.13 WIB, termohon tidak memenuhi undangan. Sehingga, sidang tidak bisa dilaksanakan.
“Sesuai surat yang kirim, kami minta kehadiran pada pukul 10.00. Karena waktunya sudah sampai, maka mediasi ini kami akan mulai,” kata Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep, Mahfud Efendi, saat memimpin mediasi.
“Namun, karena pihak termohon tidak ada, maka mediasi ini tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.
Dan mediasi selanjutkan direncanakan digelar pada tanggal 6 Desember 2016 mendatang.
Meskipun mediasi gagal digelar, Mahfud meminta ahli waris menjelaskan kronologis dugaan penyerobotan tanah tersebut. Dari pihak ahli waris tanah yang menghadiri sidang di antaranya Aminullah, Pak Matsaleh, Adriyah, Samawiyah, Sawiyah, Adnin, Buliyah Hamsiyah, Sutriyah. Penjelasan dari pihak pemohon disampailan oleh Aminullah.
Dan berdasarkan keterangan pihak ahli waris, diketahui bahwa pemohon mempunyai bukti kongkret berupa liter C nomor 123 dan 157.
Salah satu oknum mantan Kepala Desa, Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, H Asrarudin, diduga menyerobot sebidang tanah milik warga setempat. Modusnya, tanah seluas1.296 hektare di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis itu dibalik nama kepada oknum kades tanpa persetujuan ahli waris. (JUNAIDI/RAH)
