
BANGKALAN, koranmadura.com – Mansur, 41 tahun, warga Bringin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat Reserse Kriminal, Kepolisian Sektor Konang, Polres Bangkalan, Selasa, 15 November 2016.
Anak seorang kiai ini ditangkap atas perkara penipuan mobil rental. “Dia (Mansur) menggadaikan mobil rental,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin.
Perkara ini bermula 9 Maret 2015 lalu. Mansur menyewa mobil milik Rizal, 27 tahun, warga Desa Bandung, Kecamatan Konang. Mobil disewa selama dua minggu dan telah dibayar dimuka. Setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung dikembalikan.
Rizal, kata Bidarudin, menelepon Mansur dan meminta mobil segera dikembalikan. Namun, tersangka beralasan mobil sedang dipakai keluarganya. “Mansur bilang sewa akan diperpanjang,” ujar dia.
Namun sampai tiga bulan berselang, mobil tak kunjung dikembalikan. Khawatir mobilnya raib, Rizal lapor polisi pada 7 Oktober 2015. Untungnya, kata Bidarudin, mobil itu dilengkapi GPS. Pemiliknya pun melacak dan mobil terdeteksi berada di Desa Tolang, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Dari sanalah, Bidarudin melanjutkan baru terungkap bahwa mobil merk Avanza tersebut telah dijadikan jaminan hutang oleh tersangka Mansur sebesar Rp 90 juta. Atas kejadian ini Rizal mengalami kerugian Rp 150 juta, termasuk biaya tebus mobil dan uang sisa sewa yang belum dibayarkan tersangka.
“Mansur dijerat dengan Pasal 372, ancaman 4 tahun penjara,” ungkap dia.
Kepala Polsek Konang, Ajun Komisaris Daryanto mengatakan Mansur sangat lihai melarikan diri. Sejak menerima laporan, dua kali timnya menggerebek rumah korban di Desa Bringin namun selalu lolos. “Tadi malam, ketika dapat info dia ada di rumah, kami langsung mengepung dan berhasil menangkapnya,” kata dia. (ALMUSTAFA/MK)