SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang menyerahkan berkas perkara kasus dugaan perusakan proyek fisik plengsengan dan pengaspalan oleh Kades Baruh, Ahmad Amin, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 10 November 2016.
“Sudah kami limpahkan berkas perkara Kades Baruh ke Kejaksaan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo kepada awak media, Kamis, 10 November 2016.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Menurutnya, saat ini masih diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan. “Sudah diteliti dan di P21 oleh JPU, berkas perkara dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan oleh JPU,” katanya.
Yang bersangkutan terancam Pasal 406 dan Pasal 408 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum dan biasa diancam hukuman 2 tahun. Namun karena di bawah 4 tahun, yang bersangkutan bisa tidak dilakukan penahanan. “Jika tidak mau ditahan, pakai surat permohonan beserta alasannya. Sekali lagi itu harus ada permohonan dari tersangkanya,” jelasnya.
Sementara JPU perkara itu, Misjoto mengatakan, Kades Baruh Ahmad Amin tidak akan dilakukan penahanan karena terjerat Pasal 406 dan 408 yang hukumannya di bawah empat tahun. “Tadi istrinya yang mengajukan permohonan, dan memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal itu,” terangnya.
Tersangka dilaporkan menjadi pelaku perusakan proyek jalan di desanya oleh rekanan pelaksana proyek dari CV Nely Abadi. Amin mengaku melakukan aksi perusakan itu, karena pembangunan proyek jalan di desanya, tanpa koordinasi dengan dirinya. Selain itu, kepala desa ini juga menganggap bahwa pembangunan pengaspalan jalan tidak dibutuhkan masyarakat. (MUHLIS/MK)
