SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang berbondong-bondong mendatangi meja kerja Sekretaris Dewan (Sekwan), Sudarmanto, Rabu, 30 November 2016.
Kedatangan mereka ke Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) untuk melihat presensi kehadiran anggota dewan saat acara Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap RAPBD Ta 2017, yang ditengarai tidak kuorum tapi tetap dilanjutkan pada hari Selasa, 29 November 2016.
“Saya dan teman-teman khawatir presensi kehadiran kami saat paripurna dipalsukan, makanya kami ke ruangan sekwan untuk melihat langsung dokumen presensi kehadiran itu,” ucap anggota Fraksi Hanura, Syamsudin kepada awak media.
Namun, kata Syamsudin, permintaannya untuk melihat langsung pupus, sebab dipersulit. “Kok bisanya, padahal kita ini anggota dewan, bagian dari lembaga ini,” tuturnya.
Kuat dugaan karena rapat paripurna ditengarai tidak kuorum. Itu terbukti, dalam paripurna hanya dihadiri oleh sebanyak 10 anggota dewan secara fisik.
“Rapat dikatakan kuorum manakala dihadiri 50 persen plus satu. Kalau yang kemarin malam hanya ada sepuluh yang hadir secara fisik. Jelas itu tidak kuorum, makanya kami kaget ketika rapat itu berlanjut dan dikatakan kuorum, tanda tangan kehadiran itu dapat dari mana,” tanyanya.
“Padahal pada rapat paripurna sebelum-sebelumnya, untuk melihat presensi kehadiran itu sangat mudah sekali. Tapi untuk paripurna ini, malah dipersulit, ada apa ini,” timpal Guntur Wahab, dari Fraksi Gerindra.
Pantauan di lapangan, karena presensi tak kunjung diperlihatkan, sejumlah anggota dewan itu kemudian menantang akan melaporkan ke ranah hukum. “Kami akan koordinasikan dengan LSM Lira dan GPRS supaya melaporkan persoalan ini atas keterbukaan informasi publik (KIP),” ucap Anwar Sanusi, anggota Fraksi Gotong Royong.
Di tempat yang sama, Sekwan Sampang, Sudarmanto, menegaskan, bahwa dokumen presensi kehadiran paripurna tidak ada pemalsuan tanda tangan. “Dijamin dokumen presensi paripurna kemarin malam tidak ada pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.
Kata Sudarmanto, untuk saat ini, para anggota dewan yang ingin melihatnya harus melayangkan surat permohonan kepada ketua DPRD. “Setelah kami koordinasikan dengan ketua DPRD, ketua DPRD tidak memperkenankan untuk memperlihatkan presensi itu, melainkan dengan surat permohonan kepada Pak Ketua DPRD. Kalau sudah ada surat, kami akan tetap tindaklanjuti,” katanya.(MUHLIS/MK)
