BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Kepolisian Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Mudiri, 54 tahun. Kakek warga Desa Lebbek Barat, Kecamatan Sepuluh ini diduga menyetubuhi gadis di bawah umur NH, 15 tahun, tetangga sekaligus teman bermain cucunya sendiri.
Kepada Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha, tersangka Mudiri mengaku tiga kali menyetubuhi korban di rumahnya. Namun, kata Mudiri, ‘anunya’ tidak sampai masuk. “Hanya nafsu saja,” kata dia, Sabtu 5 November 2016.
Mendengar jawaban itu, Kapolres Anis menepuk bahunya. “Taubatlah, sudah tua,” ujar dia. Meski mengelak, hasil visum terhadap NH berkata lain: selaputnya telah robek.
Pencabulan kepada NH bermula 26 Oktober 2016 lalu. Awalnya Mudiri meminta NH menemani cucunya tidur saat malam. Saat cucunya terlelap, Mudiri menghampiri NH dan berkata. “Payudaramu kecil sebelah, sini saya periksa takut ada penyakitnya”. Semalaman itu Mudiri meremas-remas payudara korban.
Malam berikutnya antara 28 hingga 30 Oktober, NH terus menginap dengan alasan yang sama menemani cucu Mudiri tidur. Tersangka pun leluasa menggauli korban hingga tiga kali.
Menurut seorang penyidik, selama digauli korban tidak melawan karena seolah dihipnotis. Saat tersadar, korban lantas melaporkan perbuatan bejat Mudiri kepada orang tuanya dan kemudian dilaporkan kepada polisi. “Tidak benar kalau disebut suka sama suka,” kata penyidik.
Atas perbuatannya Mudiri terancam menghabiskan hari tuanya dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 75 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ALMUSTAFA/MK)
