SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, akan membuka kembali kasus dugaan pengadaan dan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tujuh kecamatan yang tersebar di kepulauan Sumenep.
“Itu kasus tunggakan tahun 2008. Karena itu tunggakan, maka harus diselesaikan. Ya harus dibuka lagi,” kata Kasi Pidana Korupsi Kejari Sumenep, Agus Subagya, Rabu, 30 November 2016.
Pria asal Malang itu enggan menyebutkan nama-nama tujuh kecamatan itu. Saat ini Korp Adhyaksa sedang melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti pengadaan dan juga pendistribusian raskin tahun 2008 yang diduga fiktif. “Kami masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti itu,” jalasnya.
Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di tujuh kecamatan dan juga aparatur desa di tujuh kecamatan kepulauan. “Sementara yang kami periksa dari apel (kepala dusun) dan juga pihak kecamatan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut Kejari telah menetapkan AJ salah satu petugas di Kantor Gudang Bulog Sumenep, sebagai tersangka sejak beberapa tahun silam. “Sudah ada tersangkanya, sudah banyak yang tahu,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)
