SUMENEP, koranmadura – Setelah mencapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) pada Sabtu 5 November 2016 lalu, akhirnya Pemkab Sumenep mengirimkan hasil keputusan itu kepada Gubernur Jawa Timur hari ini, Senin 7 November 2016, pagi.
Tapi persoalan itu tidak selesai. Sebab Ketua Pansus SOPD, Darul Hasyim, menyebut bahwa SOPD itu sebatas nomenklatur, bukan SOPD secara ‘utuh’.
“Seharusnya eksekutif mengajukan draf SOPD bukan hanya nomenklaturnya, tapi dilengkapi dengan pembidangannya,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu, Senin 7 November 2016.
Baca: Gegara SOPD, Pemkab Sumenep Ditegur Gubernur
Darul menyadari bahwa terkait pembidangan itu merupakan otoritas kepala daerah yang diatur melalui peraturan bupati (Perbup). Namun, sergahnya, Pansus juga perlu mengetahui proses pembidangannya, untuk memastikan relevansinya dengan nomenklatur yang ada.
“Pendek kata, Pansus SOPD itu bukan Pansus nomenklatur. Sehingga seluruh struktur organisasi dari atas sampai ke bawah harus ada. Karena reformasi birokrasi bukan untuk menyelamatkan orang, tapi kita ingin menyelamatkan sistem,” pungkasnya.
Darul mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah sejak awal meminta skema pembidangan itu kepada eksekutif. Hanya saja, dia menilai eksekutif tidak memiliki iktikad bersikap koperatif kepada Pansus untuk menyerahkan pembidangan tersebut.
“Kita seakan-akan diminta bersetuju kepada kertas kosong. Karena draf yang diserahkan kepada kita tanpa bidang. Seharusnya lengkap,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/RAH)
