SAMPANG, koranmadura.com – Ingin memperjelas penggunaan keuangan negara, kantor Dinas PU pengairan Sampang didemo puluhan aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), Rabu, 14 Desember 2016.
Baca: Demonstran Nilai Rp 30 Miliar Hanya Sebagai Banjakan
Mereka menuntut Kepala Dinas PU Pengairan, Tony Moerdiwanto, menjelaskan aliran dana APBN-P sebesar Rp 30 miliar yang dipecah-pecah menjadi 150 paket pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung (PL).
Tidak hanya itu, puluhan demonstran juga meminta Dinas PU Pengairan menyebutkan inisial S yang diduga terlibat langsung dengan pemecahan dana APBN-P itu. “Pak Tony, Ayo keluar. Kami ingin minta penjelasan terkait itu,” ucap para pendemo saat aksi di depan kantor PU Pengairan setempat.
Selang beberapa menit, Kepala Dinas PU Pengairan Toni Moerdiwanto keluar dari dalam kantornya. Pihaknya menjelaskan bahwa dinasnya tidak pernah mengusulkan anggaran sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Pihaknya mengaku hanya mengusulkan dana untuk penanganan banjir saja. “Memang benar Rp 30 miliar turun ke dinas kami. Tapi kami tidak mengusulkan,” terang Tony Moediwanto dihadapan massa.
Terkait pemecahan paket pekerjaan sebanyak 150 dengan sistem PL, Tony mengaku karena keterbatasan waktu. Selain itu, jika dilakukan penolakan anggaran, maka kinerja dinasnya akan dinilai minus oleh pemerintah pusat, serta dipastikan akan terjadi pengurangan anggaran manakala nantinya ada bantuan anggaran untuk Kabupaten Sampang.
“Kenapa PL, itu karena waktunya mepet. Selain itu jika kami tolak, maka pemerintah pusat menilai kinerja kami tidak mumpuni dan dipastikan nanti jika ada anggaran lagi itu diperhitungkan, apakah ada lagi bantuan dana dari pusat, apa akan di potong,” tegasnya.
Tony mengaku, dana tersebut sudah dilakukan pembahasan ke tingkat anggaran. “Sudah dibahas di tim anggaran, saya sendiri hadir. Ada daftar hadirnya juga. Kenapa bilang tidak dibahas saya juga tidak tahu,” paparnya.
Usai mendengar penjelasan Kepala PU Pengairan, massa beralih ke kantor Kejaksaan untuk meminta penegak hukum melakukan pengawalan dan pengusutan dana Rp 30 miliar tersebut. (MUHLIS/MK)
