SAMPANG, koranmadura.com – Diperkirakan hanya menjabat selama lima bulan lamanya, Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Ach Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Marenga, mengatakan, yang bersangkutan memiliki peranan penting dalam penyelewengan dana sebesar Rp 1.5 miliar itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 junto pasal 21 e tentang Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001.
“Camat kedungdung sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang sebelumnya menjadi saksi,” katanya melalui selulernya. Djunaidi jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa, 13 Desember 2016. Ia menjalani pemeriksaan dua setengah jam, yakni pukul 13.00-15.30 wib.
Katanya, usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kembali pada hari Jumat mendatang untuk penguraian perkaranya. Itu dikarenakan, yang bersangkutan saat ini masih berada di Sampang. “Jumat depan, kami sidang lagi,” jelasnya.
Menurutnya, akibat keterlibatannya membantu tindak pidana korupsi, Djunaidi diancam pidana sebagaimana kepada pelaku korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor. Hal itu juga berdasarkan pada Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang isinya yaitu orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi yakni pada Pasal 15 UU Tipikor,” tegasnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, seluruh ruangan dan berkas-berkas kantor Kecamatan Kedungdung digeladah oleh sebanyak 15 personel Distreskrimsus Polda Jatim dan membawa Ach Djunaidi beserta mobilnya untuk dikorek keterangan.
Sebelumnya, Kasi PMD H. Kun Hidayat telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemotongan dana DD dan ADD. Kasus tersebut terungkap dari OTT di depan kantor Bank Jatim Cabang Sampang. (MUHLIS/MK)
