SAMPANG, koranmadura.com – Polisi Resor (Polres) Sampang berhasil meringkus pelaku pembunuhan H. Hasani Al Sanin (51), warga Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, yang terjadi pada hari Sabtu, 19 November 2016 lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut Abdul Mannan (40), asal Dusun Gulbung, Desa Gulbung. Pelaku ini ditangkap di daerah Kecamatan Camplong usai membunuh korban di Dusun Gelbe, Desa Pengaregan, Kecamatan Pengarengan.
“Tidak sampai 5 jam kami menangkap tersangka di wilayah Camplong. Motif pembunuhan ini karena cemburu,” papar Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo saat rilis, Selasa, 6 November 2016.
Hari menjelaskan, awalnya korban keluar rumah bersama anaknya, Syarifudin. Di tengah jalan, di Dusun Gelbe, Desa Pengaregan, Kecamatan Pengarengan, Abdul Mannan menyerempet korban dan anaknya hingga terjatuh.
“Di situlah pelaku yang sudah menyiapkan sebilah celurit di balik bajunya langsung menyabet korban sebanyak 3 kali dengan melukai tangan kanan korban hingga nyaris putus,” katanya.
Menurutnya, pelaku tidak berniat membunuh korban. “Sebenarnya pelaku berniat hanya ingin melukai, namun kebablasan, akhirnya korban meninggal,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini disangkan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 353 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Minimal dan maksimal tersangka akan di penjara seumur hidup,” tandasnya. (MUHLIS/MK)
