PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Ach Syafii, berjanji akan melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan pada bulan Desember ini. Hal itu untuk menyesuaikan dengan aturan Sturktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru. Penyataan itu menyusul penetapan Racangan Peranturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui sidang paripurna DPRD pamekasan, Kamis 8 Desember 2016.
Dijelaskannya, sebelum berganti tahun 2017, posisi jabatan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sudah mengacu regulasi terbaru. Sebab, akhir Desember ini merupakan batas akhir yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk pengisian jabatannya.
“Tapi untuk mutasi awal masih sebatas pergeseran-pergeseran jabatan sesuai aturan baru. Setelah itu baru akan kami lakukan evaluasi untuk perbaikan. Yang pasti mutasinya Desember inj,” kata Syafii usai mengikuti paripurna penetapan Raperda.
Diberitakan sebelumnya, dalam SOPD baru terdapat sejumkah SKPD yang disatukan SKPD lainnya, kemudian juga terdapat instansi yang dipecah yang semula menyatu dalam SOPD baru menjadi dua lembaga. Serta juga terdapat SKPD yang dihapus. (ALI SYAHRONI/RAH)
