PAMEKASAN, Koranmadura.com – Sejumlah ulama dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jl Kabupaten, Pamekasan Senin, 19 Desember 2016.
Kedatangan mereka membawa misi untuk membersihkan praktik maksiat, berupa prostitusi yang masih sering terjadi di Bumi Gerbang Salam. Dalam kesempatan tersebut mereka ditemui Komisi IV DPRD, di ruang sidang.
Usai pertemuan, koordinator Gerakan Umat Islam Pamekasan (Guip) K Abd Aziz mengatakan keperluannya datang ke gedung legislatif tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi tentang masih maraknya kegiatan prostitusi.
Untuk itu, pihaknya meminta agar segera dibuat aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang membuat efek jera bagi pelakunya. Sehingga, Pamekasan bersih dari aktivitas maksiat.
“Sebagai wakil rakyat, dewan juga harus turut terlibat dalam upaya menghentikan kegiatan yang mengandung maksiat, yakni dengan menyusun regulasi yang bisa membuat pelakunya jera. Ini penting untuk segera dilakukan karena kami melihat prostitusi semakin marak” kata K. Aziz.
Menurutnya, kunjungan yang dilakukan oleh para ulama ini tidak hanya dilakukan di kantor DPRD saja. Sebelumnya, para ulama melakukan audensi ke berbagai instansi terkait, sejak dari Polres, Kodim 0826 Pamekasan, Satpol PP dan terakhir di kantor wakil rakyat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik mengatakan, pihaknya mengakui jika sudah lama aturan prostitusi diwacanakan di internal Komisi IV. Hanya saja, untuk sementara ditunda lantaran masih ada beberapa kritikan.
“Dengan adanya tuntun dari Ulama ini kami perlu merampungkan kembali, karena sedianya perda itu sudah pernah dibahas, namun banyak yang tidak menginginkan dan juga banyak yang menginginkan,” kata Politisi Partai Nasdem itu. (ALI SYAHRONI/BETH)
