SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, mengungkapkan, paling banyak bangunan tak berizin ialah rumah di desa-desa. Sehingga dimungkinkan ke depan akan dilakukan pendataan.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep itu mengatakan, masyarakat di desa sangat jarang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Kebiasaan yang terjadi, masyarakat di desa hanya mau mengurus IMB ketika butuh dana dari bank.
Sementara bangunan rumah di lingkungan kota dan sekitarnya, menurut Madjid, sudah banyak yang mengantongi IMB. “Kalau di kota sudah lumayan sukses. Karena mereka banyak yang butuh bantuan dana dari bank. Akhirnya mereka mengurus,” katanya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2017.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya ke depan memiliki program untuk melakukan pendataan terhadap rumah yang belum mengantongi IMB. Misalnya, program itu bisa dimulai dari tingkat keluruhan sebelum ke desa-desa.
Sehingga ketika semuanya sudah terdata di dinas terkait, tidak menutup kemungkinan juga akan ada pemutihan. “Kalau itu bisa terwujud, bisa saja nanti ada pemutihan. Kan, bisa terjadi nanti itu,” tambahnya.
Sedangkan untuk bangunan hotel, menurut dia, semuanya yang berdiri di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini berizin. “Karena untuk hotel baru di Sumenep, kan, memang belum ada. Jadi untuk IMB hotel, alhamdulillah sudah tidak ada masalah,” pungkasnya. (FATHOL ALIF)
