SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun Jajaran Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur telah menerjunkan puluhan personel ke Kecamatan/Pulau Sapeken. Namun dua tahanan narkoba yang melarikan belum juga ditemukan. Mereka dikabarkan melarikan sejak Senin, 2 Januari 2017 lalu.
“Masih dalam proses pencarian. Informasinya belum ditangkap,” kata Kasubag Humas Kepolisian Resort Sumenep, Hasanudin, Kamis, 5 Januari 2017. Dikatakan, saat ini puluhan personel tetap disiagakan di sekitar Kecamatan/Pulau Sapeken untuk mencari dua tersangka itu. Termasuk di sejumlah tempat penyebrangan. “Personel masih disiagakan. Pasti kami cari sampai ketemu,” jelasnya.
Ditanya terkait kabar soal adanya keterlibatan dua oknum Petugas dalam upaya mereka melarikan diri, perwira asal Kabupaten Pamekasan itu juga mengaku belum mengetahui. ”Info dari siapa itu. Apa benar, jangan-jangan tidak akurat itu,” ucapanya.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, jika memang benar ada oknum petugas yang terlibat, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan dan kode etik Polri. ”Jika benar, pasti kami tindak. Karena hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Sektor Sapeken berhasil mengamankan dua tersangka narkoba, yakni Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, dan Hasan Basri atau Bayu (38), warga Dusun Saredeng Besar, Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken. Keduanya ditangkap pada Jum’at 30 Desember 2016 sekitat pukul 04.00 WIB dan dikabarkan melarikan diri pada Senin 2 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil dimankan oleh petugas, berupa narkoba jenis sabu-sabu sekitar 15 gram. Barang itu diletakan di dalam dua plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu dengan berat kotor 2, 29 gram, dan satu poket plastik klip kecil yg berisi Sabu dengan berat kotor 13,67 gram. Barang tersebut diletakkan didalam kotak powerbank.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan pantauan intelijen Polres Sumenep, dua tersangka itu masih berada di sekitar Kecamatan/Pulau Sapeken. ”Begitu kira-kira. Tapi yang jelas ini masih terus kami cari,” tegasnya. Akibat perbuatannya, kedua tahanan itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun perkara. (JUNAIDI/BETH)
