PAMEKASAN, Koranmadura.com – Komisi I DPRD Pamekasan menemukan banyak tower milik perusahaan telekomunikasi yang masih berstatus ilegal, karena izin operasinalnya belum lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, terdapat empat persyaratan yang harus di penuhi pemilik tower sebelum mengoperasikannya, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan Diskominfo, HO, izin penempatan ruang (IPR) IPR dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara, rata-rata tower milik provieder yang berdiri di wilayah Pamekasan tidak mengantongi izin HO atau izin gangguan.
Dijelaskan, dari hasil koordinasi dengan pihak eksekutif yang menjadi mitra kerjanya, diketahui ada 176 tower telekomunikasi yang tersebar di 13 kecamatan. Dari jumlah itu, lebih dari separuh belum melengkapi izinnya.
“Kondisi ini sangat kami sayangkan, izinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi. Jumlahnya tidak sedikit. Hampir seratus tower yang statusnya ilegal,” kata Ismail.
Untuk itu, ia meminta pihak terkait segera memberikan teguran pada pengusaha dimaksud, agar segera melengkapi dan menyelesaikan izinnya. Sehingga, tidak ada lagi tower yang berstatus ilegal.
“Kami minta akhir Januari ini seluruhnya sudah klir, dan izinnya lengkap semua. Sebelum kami turun melakukan sidak (inspeksi mendadak) harus sudah berizin,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI)
