SUMENEP, koranmadura.com– Anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur, Iskandar, yang direkomendasikan untuk dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) di awal tahun ini menyantakan dirinya sudah tahu dirinya akan di-PAW.
Ia mengaku sudah mengetahui pengajuan rekomendasi pergantian yang diajukan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep ke pimpinan DPRD setempat.
Menurut anggota Komisi II DPRD Sumenep itu, dirinya sudah menerima tembusan surat rekomendasi PAW itersebut.
“Iya, saya sudah diberi tembusan,” tutur Iskandar, Jumat, 6 Januari 2017, dihubungi melalui telefon selulernya.
Menurutnya, rekomendasi PAW dirinya itu berkaitan dengan adanya perjanjian sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu.
Sebelum pelaksanaan pemilu ada kesepakatan bahwa seluruh calon terpilih memberikan kompensasi kepada calon yang tidak terpilih dan memperoleh suara di atas seribu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Iskandar mengaku telah menunaikan kewajibannya, yakni membayar tiga orang yang memperoleh suara di atas seribu di Dapil V. Hanya saja, dalam perjalanannya, ada satu orang yang tidak mau menerima kompensasi dan memilih minta “jatah” paruh waktu.
“Saya tidak mau menerima itu. Karena hal tersebut memang sudah ada perjanjian sebelumnya,” tambah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep itu.
Karenanya, dengan terbitnya surat rekomendasi PAW dirinya kepada pimpinan DPRD Sumenep, Iskandar mengaku akan minta pembelaan hukum kepada internal partai, baik ke DPP atau ke DPD. ” Sayangnya DPD sudah menerbitkan surat,” pungkasnya. (FATHOL ALIF)