SUMENEP, koranmadura.com – HM Izzat, tersangka kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015 hingga kini belum diketahui keberadaanya. Pria asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga melarikan diri.
Namun demikian, dari tempat persembunyiannya ia mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Praperadilan itu diajukan oleh kuasa hukumnya karena penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, dinilai janggal.
Namun sayangnya, Praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora ditolak oleh Majelis Hakim PN Sumenep, pada sidang pra peradilan dengan agenda putusan yang digelar Rabu, 4 Januari 2017.
Dengan Begitu, maka penetapan tersangka kepada HM Izzat dinyatakan sah secara hukum. Berdasarkan bukti-bukti, Majelis Hakim mengaku sangat yakin menetapakan HM Izzat sebagai tersangka.
“Iya, dia masih ngajukan praperadilan. Tapi ditolak,” kata Kasubag Humas Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin, Kamis, 5 Januari 2016.
Dikatakan, HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu. Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, menjalang Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses di tahap dua sebelum disidangkan.
“Tapi, sebelum berkasanya diserahkan, yang bersangkutan telah melarikan diri,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, selama persidangan HM Izzat tidak pernah hadir, dia selalu diwakili oleh penasehat hukumnya. “Setelah ditanya dimana ketemu dengan HM Izzat, pengacaranya tidak pernah memberitahukan. Tapi yang jelas dia katanya pernah bertemu,” ungkap Hasan.
Untuk diketahui, kasus ini diawali dengan penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi pada 8 Juli 2015. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa beras bersubsidi sebanyak 41.130 Kg. Beras tersebut adalah jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep. Berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejari oleh Mapolres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. “Kalau Suryadi kan koperatif sejak dulu. Izzat ini yang sering mangkel,” tegas Hasan. (JUNAIDI).
