SUMENEP, koranmadura.com – Mohammad Rizal (21), Achmad Zaki Tamimi (21), dan Lukman Efendi (30) mendatangi Markas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, Jum’at, 28 Januari 2017.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama karena dinilai lamban. Indikasinya, meskipun polisi telah mengamankan barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi belum satupun yang ditahan.
Pantauan koranmadura.com, tiga korban penganiayaan itu didampingi kuasa hukum ACH Supyadi SH & Rekan serta pihak keluarga. Mereka ditemui langsung Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinor, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Muh Nur Amin, dan Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Hasanudin.
“Kedatangan kami hanya untuk menanyakan sampai di mana penanganan kasus ini. Karena masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” kata kuasa hukum pelapor Ach Supyadi, Jum’at, 28 Januari 2017.
Selain itu, ia mempertanyakan soal profesionalisme penyidik dalam memproses kasus yang terjadi pada Minggu, 22 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 di depan Masjid Jamik Sumenep. “Pernah ada statemen jika pelaku dan korban berpotensi akan menjadi tersangka, karena keduanya sama-sama melapor. Ini sudah tidak adil,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan Kepolisian Sektor Sumenep Kota. Pelayanannya dinilai penuh arogansi saat kliennya mencoba bertanya perkembangan kasus tersebut.
Sifat arogansi itu terlihat dari perkataan anggota polisi yang membentak kliennya. “Nah, ini kan sudah menunjukkan ketidakptofesionalan, sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus itu. Apalagi klien saya juga menjadi korban,” jelas Supyadi.
Sementara itu, Humas Polres Ajun Komisaris Polisi Hasanudin mengatakan, penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah semuanya rampung, akan segera dilalukan gelar perkara. Gelar perkara itu dilakukan sebagai langkah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Hingga saat ini Korps Bhayangkara belum nemastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. “Kalau saksi sudah banyak lebih dari lima orang yang telah diperiksa,” katanya.
Kasus korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan orang di depan Masjid Jamik Sumenep atau sebelah utara Polsek Kota, Minggu, 22 Januari 2017 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Akibat peristiwa itu, tiga orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan salah satu korban mengalami luka bacok. Ketiga korban tersebut, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, selain melepas salah seorang pelaku, mobil Suzuki Katana Nopol M 873 A yang diduga milik salah seorang pelaku juga dibiarkan bebas, padahal mobil tersebut merupakan satu-satunya barang bukti untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan. (JUNAIDI/MK).
