SUMENEP, koranmadura.com – Berdasarkan informasi yang dikantongi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kuota bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) akan ada perubahan pada tahun ini. Sebab daftar pemerina manfaat (DPM) akan disesuaikan dengan hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS).
Plt Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Mohammad Hanafi, mengungkapkan, pada tahun 2015 lalu pemerintah pusat telah melakukan pendataan ulang terhadap DPM. “Informasinya akan mulai diberlakukan tahun ini,” katanya, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca: Tahun 2016, 647 Ton Raskin di Sumenep Tak Terserap
Hanya saja, Hanafi belum bisa memastikan, apakah berdasarkan hasil pendataan tersebut jumlah DPM di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini akan bertambah atau justru berkurang. Namun segala kemungkinan bisa terjadi.
“Bisa jadi ada penambahan, juga bisa jadi ada pengurangan,” ujarnya. Sebab, menurutnya, pada saat melakukan pendataan, Badan Pusat Statisktik (BPS) koordinasinya tidak melalui pemerintah daerah. “BPS langsung ke pusat, yaitu TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan),” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah pagu raskin pada tahun 2016 di Kabupaten Sumenep sebanyak 20.940 ton untuk 116.78 rumah tangga sasaran (RTS) yang tersebar di 27 kecamatan, baik kepulauan maupu daratan.
Tahun 2016, ada sebanyak 12 desa di lingkungan Kabupaten Sumenep yang sama sekali tak melakukan penebusan karena berbagai alasan. Sehingga 647 ton raskin tidak terserap.
(FATHOL ALIF/MK)
