SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pejabat yang menempati pos baru Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumenep hasil mutasi beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai dengan keahliannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Huzaini Adim, Jum’at, 13 Januari 2017,
mengatakan pengisian struktural SKPD sesuai Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) baru merupakan hak mutalk Bupati. Namun, jika diisi oleh orang yang tidak berkompeten, akan menganggu tugas mereka.sebagai pejabat negara.
“Kami menilai banyak yang tidak sesuai kompetensinya,” katanya.
Pemerintah Daerah harusnya mengedepankan kompetensi seseorang sebelum menentukan posisinya. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus kekiliki data keahlian khusus calon pejabat sebagai bahan kajian dalam menentukan posisi dan jabatan.
“Dalam pengisian jabatan, baik kepala dinas maupun kepala bagian dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, penempatan jabatan di semua struktural, dinilai telah sesuai dengan kompetensi dan sudah dilakukan secara transparan. “Kalau dikatakan tidak transparan itu tidak benar,” bantahnya. (JUNAIDI/GM)
