SAMPANG, koranmadura.com – Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB oleh pemerintah pusat dikeluhkan oleh sebagian warga di Sampang. Mereka menilai kenikan tarif tersebut mencekik kebanyakan warga yang kurang mampu.
“Kalau untuk pegawai itu tidak masalah, tapi bagi yang hanya jadi sukwan, apalagi bagi warga yang hanya berpenghasilan pas-pasan, itu bikin ngelus dada,” keluh Harun, warga Imam Ghazali, saat di temui di Samsat Sampang, Jumat, 6 Desember 2016.
Pantauan koranmadura.com, warga yang melakukan perpanjangan STNK dan BPKB di hari pertama kenaikan tarif diberlakukan terlihat normal dan tertib.
“Yang ramai cuma dua hari, yaitu Rabu dan Kamis kemarin hingga diberlakukan pukul 21.00 wib. Kalau sekarang sudah normal seperti hari-hari biasa,” tutur salah satu pegawai di loket Samsat Sampang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, tampaknya tidak begitu keberatan. Menurutnya, kenaikan tarif bukan pajak itu sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang dimungkinkan telah dilakukan pertimbangan sebelum diputuskan.
“Itu sudah dari pusat, dan pastinya pemerintah pusat sudah melakukan pertimbangan dan kebijakan sebelum mengeluarkan keputusan. Kalau bagi saya itu tidak ada masalah, tapi bagi masyarakat kecil, mungkin merasa keberatan,” ucapnya.
Sekadar diketahui, kenaikan tarif dari bukan pajak termaktub dalam perubahan Pemerintah yaitu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016, yang dibdalamnya mengatur tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, yang naik hingga tiga kali lipat. (MUHLIS/BETH)
