SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep tetap akan melantik kepala desa yang terpilih pada pemilihan antar waktu (PAW) beberapa waktu lalu, meskipun ada kades yang dilaporkan kepada penegak hukum.
“Semuanya akan tetap dilantik (15 Februari 2017 di Pandapa Agung),” tegas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Ali Dafir, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Kalah PAW Kades, Lapor Polisi Pemalsuan Ijazah
Pada Kamis, 8 Desember 2016, Satrawi, Kades Bukabu Kecamatan Ambunten terpilih, dilaporkan ke Mapolres Sumenep atas dugaan pemalsuan ijazah. Nama orangtua yang tertera di ijazah madrasah ibtidaiyah tidak sama. Di dalam ijazah tertera Suhramo sementara di nomor induk atas nama Yusuf.
Selain itu, alamat tidak sama. Di dalam ijazah Kabupaten Sumenep, sedangkan alamat yang tertera di nomor induk sekolah Batu Kerbui Kabupaten Pemekasan.
Tanggal lahirnya juga janggal. Di nomor induk tercatat 6 November 1971 sementara tanggal lahir di ijazah 27 Juli 1971.
Untuk diketahui, terdapat 38 kepala desa terpilih yang bakal di kukuhkan, 10 desa merupakan hasil pemilihan antar waktu (PAW) kades sedangkan 18 desa merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak. (JUNAIDI/MK).
