SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus OTT terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 pegawai dan 1 orang dari pihak investor masih jadi buah bibir. Bahkan baru-baru ini mencuat kabar penanganan tim saber pungli ada yang terlewati.
Informasinya, ada seorang pegawai bagian dari tim survei perizinan dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sampang berinisial B bagian staf diduga juga terlibat, namun hingga saat ini belum diproses hukum.
“Ada dua orang lagi yang tidak diproses oleh polisi. Satu orang dari perizinan karena tidak menerima. Satu orang dari BP3D, nah pegawai ini katanya menerima dan pulang lebih awal,” kata seorang pegawai yang namanya enggan dikorankan.
Sementara Wakapolres Sampang Kompol Pratolo Saktiawan merekomendasikan untuk konfirmasi OTT langsung kepada pimpinannya. “Langsung ke Kapolres saja kalau terkait OTT. Satu pintu,” tuturnya singkat.
Namun sayang, usaha awak media untuk menkonfirmasikan kepada kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar belum bisa, sebab saat siang, yang bersangkutan tidak ada di meja kerjanya, begitu pula di Perumdinnya yang berada di sebelah utara Mapolsek Kota.
Sekadar diketahui, nama-nama yang saat ini terjaring OTT yaitu rinciannya, empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pegawai itu di antaranya Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm). Kemudian bagian administrasi pengembangan dan bagian hukum Setkab Sampang, yakni Feri (FWS) dan Dwi Arianto (DA). Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya Adil (Ad) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri).
Tidak hanya itu, seorang personel Satpol PP Moh. Sadik dan Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (MUHLIS/RAH)
