SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin rumah-rumah kos yang disalahgunakan, misalnya dijadikan tempat mesum.
Meskipun begitu, menurut Kepala DPM & PTSP, Abd. Madjid, pencabutan izin rumah kos yang disalahgunakan itu harus berdasarkan rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Jadi, kami masih menunggu sikap dari Satpol PP, apakah rumah kos yang disalahgunakan itu akan dicabut izinnya atau tidak,” katanya kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2017.
Sepengetahuan Madjid, saat ini Satpol PP masih memberikan peringatan kepada para pemilik rumah kos yang diduga disalahgunakan. Biasanya, lanjut mantan Kepala Satpol PP itu, peringatan diberikan sampai tiga kali.
Jika tetap ngotot, maka Satpol PP akan merekomendasikan kepada pihaknya agar izinnya dicabut. “Tapi tetap, yang berwenang melakukan penutupan itu Satpol PP. Di kita hanya mencabut izinnya,” tambah Madjid.
Tak hanya rumah-rumah kos, hotel yang juga disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan tak diinginkan, misalnya sebagai tempat kumpul kebo, pesta miras, apalagi mengonsumsi narkoba, secara berulang-ulang juga akan dicabut izinnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau baik kepada para pemilik rumah kos agar menyediakan Satpam dan ruang tamu. “Itu untuk mengendalikan hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya.
Berdasarkan data di DPM & PTSP, saat ini di Kabupaten Sumenep ada 112 rumah kos. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengantongi izin ialah 107. Sisanya, lima rumah kos masih dalam proses pengajuan izin.
Untuk diketahui, selama beberapa hari terakhir setidaknya sudah tiga kali petugas gabungan, yang di dalamnya ada dari Satpol PP mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan dari beberapa kamar kos. Di antaranya karena diduga berbuat mesum.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Carto mengatakan pihaknya akan memanngil para pemilik rumah kos. “Nanti kita akan tanyakan, mulai dari izinnya sampai sejarah rumah kos itu seperti apa,” katanya. (FATHOL ALIF/RAH)
