SUMENEP, koranmadura.com – Tahun lalu, sedikitnya ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan (Pemkab) Sumenep dikenakan sanksi pemberhentian karena palanggaran kode etik. Di awal tahun ini, Pemkab kembali memproses 11 ASN. Namun untuk sanksinya belum dijatuhkan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, R. Idris, mengungkapkan, tujuh ASN yang diberhentikan tahun 2016 lalu karena melakukan pelanggaran kode etik dan sudah tak bisa ditolerir lagi, seperti sering bolos kerja dan pelanggaran berat lainnya.
Dari tujuh aparatur tersebut, empat di antaranya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Sementara tiga lainnya, satu ASN kecamatan dan dua ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sumenep. Idris tak menyebutkan secara detail nama kecamatan dan OPD dimaksud.
Awal tahun ini, Idris menuturkan, Inspektorat kembali memproses 11 ASN karena pelanggaran kode etik. Hanya saja, dia juga tak menjelaskan secara detail kode etik apa yang dilanggar oleh 11 ASN tersebut.
“Tahun 2017 yang kita proses ada 11. Tapi untuk tingkatan pelanggaranya itu macam-macam,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2017.
Dikatakan, ASN yang diproses di Inspektorat saat ini, sebelumnya telah diberikan pembinaan oleh masing-masing OPD terkait. Namun karena tetap diulangi, oleh OPD diserahkan kepada Pemkab, dalam hal ini Inspektorat untuk proses selanjutnya.
Karena masih dalam proses, sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada 11 ASN dimaksud. Ada yang terancam diberhentikan? “Nanti saja,” pungkas Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep itu. FATHOL ALIF
