SUMENEP, koranmadura.com – Pasca materi gugatan yang diajukan oleh Iskandar tentang Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep ke Pengadilan Negeri (PN) setempat ditolak oleh PN tersebut, Iskandar memilih irit bicara.
Bahkan, anggota DPRD dua periode itu mengaku telah pasrah. “Tak usah, Mas. Pasrah kepada yang punya kewenangan,” kata Iskandar saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat, 31 Maret 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/01/10/diusulkan-paw-iskandar-menggugat/
Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Gugatan yang disampaikan oleh Iskandar berupa Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.
Iskandar, Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) V itu, melayangkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor register 01/pdt.G/2017/PN.Smp, tertanggal 6 Januari 2017. Iskandar menilai SK MPAN adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Pihak Iskandar berasumsi putusan Mahkamah PAN tentang PAW sama sekali tidak berdasarkan landasan hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN. Tidak ada satu pun perundang-undangan yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol, dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, posisi Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201, yang dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V.
MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.
Namun, materi gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Sumenep dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Maret 2017. “Majelis Hakim PN Sumenep menolak gugatan yang dilayangkan oleh Iskandar terkait putusan Mahkamah PAN tentang PAW. Tidak dapat diterima karena masih prematur,” kata kuasa hukum Mahkamah PAN, Kurniadi. (JUNAIDI/RAH)
