SUMENEP, koranmadura.com – Kinerja Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) 2015 terus jadi bola panas. Bahkan, penyidik ditengarai telah mempengaruhi saksi-saksi.
Hal itu dikatakan oleh HM Izzat selaku tersangka yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu, mengungkapkan tindakan oknum kepolisian itu diketahui setelah dirinya melaporkan perkara itu kepada Propam.
Dia mempunyai kesimpulan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tidak profesional. “Penyidikan tidak (profesional) sejak awal,” katanya saat ditemui.
Bahkan menurutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di Propam karena sejumlah saksi diancam saat dimintai kesaksiannya. “Penyidikan ternyata setelah diperiksa tidak sesuai BAP, ternyata katanya diancam. Ternyata di balik saksi itu diancam diintimediasi, ada kok pengakuannya di Propam,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Izzat, mengakibatkan penyidikan tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, penyidikan yang dilakukan terkesan terpotong. “Penyidikan tidak tuntas,” ungkap Izzat.
Tidak tuntasnya penyidikan itu terlihat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pihaknya bukan termasuk pelaku utama, melainkan saat itu pihaknya hanya disuruh untuk mencari angkutan oleh seseorang. “Posisi saya dimintai tolong, begitu pula si Suryadi juga dikonfirmasi beras itu dinaikkan ke kapal. Ini kan tengahnya yang diambil, ujungnya ditinggal,” jelasnya.
Mestinya kata Izzat, penyidik juga menelusuri orang yang menyuruh dirinya untuk mencari kapal, juga menyidik barang tersebut dibawa kemana. “Harusnya Profesional. Posisi Izzat kan hanya nyewa. Siapa yang nyuruh, barang ini masuk kemana. Kan saksi-saksi mengatakan jika barang ini masuk ke gudang,” jelasnya.
Bahkan, jika memang perlu polisi juga menelusuri pemilik gudang. Saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik gudang sedang berada di gudang. “Gudang ini punya siapa, saat kejadian orang ini juga ada di sana, sudah jelas. Kasarnya kenapa yang ditangkap orang yang mengantarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nur Amin membantah dikatakan penyidik telah mempengaruhi saksi-saksi. Bahkan dirinya mengakui telah dua kali dilaporkan ke Propam. Namun semua tuduhan yang diarahkan kada dirinya tidak terbukti. “Saya dua kali diperiksa Propam. Saya dilaporkan bahwa mengkondisikan dan pemaksaan. Silakan saja kalau saya terbukti,” ungkapnya .
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut dirinya selaku Kasat Reskrim dua kali dipraperadilankan oleh HM Izzat atas penetapan tersangka. Namun upaya perlawanan hukum yang diajukan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep. “Berarti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, apabila perkara yang disidik dianggap belum lengkap, maka berkas perkara itu akan dikembalikan oleh Kejaksaan. Bahkan, lanjut Nur Amin, berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntu Umum, HM Izzat merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Pelaku utama. Dia pelaku utama, wong saat tertangkap tangan pada tanggal 8 Juli 2015 dia yang melakukan. Hasil pemeriksaan di Kejaksaan juga begitu. Kalau ada tersangka lain pasti ada petunjuk,” tegas Nur Amin.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Suryadi selaku pihak ketiga dan HM Izzat. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. (JUNAIDI/RAH)
